Sebegini Dolar untuk Menyuap Haryadi agar Apartemen Summarecon Pelanggar Aturan Bisa Berdiri

Sebegini Dolar untuk Menyuap Haryadi agar Apartemen Summarecon Pelanggar Aturan Bisa Berdiri
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dengan PT Summarecon Agung. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyita puluhan ribu dolar Amerika Serikat dari operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti.

Alex menyampaikan uang itu diduga suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono untuk Haryadi Suyuti.

Suap senilai USD 27.258 itu diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

"KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Haryadi dan Oon sebagai tersangka.

Selain itu, Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti juga ditetapkan tersangka.

Alexander memaparkan kasus dugaan suap ini bermula pada 2019.

Saat itu, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT Java Orient Property yang merupakan anak usaha Summarecon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT Java Orient Property untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News