Sebegini Dolar untuk Menyuap Haryadi agar Apartemen Summarecon Pelanggar Aturan Bisa Berdiri

Sebegini Dolar untuk Menyuap Haryadi agar Apartemen Summarecon Pelanggar Aturan Bisa Berdiri
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dengan PT Summarecon Agung. Foto: Fathan

Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nusihono dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

"Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti) antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, antara lain terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

 

Haryadi Suyuti yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan. 

 

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui ajudannya, Triyanto dan Nurwidhihartana.

Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT. Java Orient Property akhirnya terbit.

KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News