Sebegini Dolar untuk Menyuap Haryadi agar Apartemen Summarecon Pelanggar Aturan Bisa Berdiri

Sebegini Dolar untuk Menyuap Haryadi agar Apartemen Summarecon Pelanggar Aturan Bisa Berdiri
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dengan PT Summarecon Agung. Foto: Fathan

Oon kemudian menyerahkan uang sebesar USD 27.258 kepada Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana.

Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang yang dikemas dalam tas goodiebag.

"Selain penerimaan tersebut, HS (Haryadi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," papar Alex.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Oon Nusihon selaku tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News