KPK Tetapkan Wali Kota Yogyakarta dan Petinggi Summarecon Agung Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.
Kedua pihak itu terlibat dalam suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya awalnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6). Sepuluh orang diamankan dalam operasi senyap itu.
Dari sepuluh orang tadi, KPK mengambil keputusan menetapkan empat tersangka.
"Menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Pria berlatar belakang hakim itu menerangkan mereka tersangka pemberi suap ialah Oon.
Lalu, tersangka penerima suap ialah Haryadi dan ajudannya Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.
Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka diduga menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI