Saat Istri Pergi, Pria Ganteng Ini Mengajak Mahasiswi ke Rumahnya

Saat Istri Pergi, Pria Ganteng Ini Mengajak Mahasiswi ke Rumahnya
Arman, yang diduga memperkosa anak tirinya, ditahan di Polres Samarinda. Foto: prokal

Namun, pengakuan korban kepada ibunya, ia diperkosa ayah tirinya itu. Polisi kini mengamankan barang bukti senjata tajam badik dan pakaian korban. Saat ini, penyidik sedang meminta keterangan tambahan usai terungkap korban hamil.

"Korban sedang hamil 5 bulan. Polisi kini minta keterangan tambahan. Korban akui juga alami pemerkosaan sekitar Mei 2019 di Makassar," ujar Rihard.

Arman akan dijerat pasal 285 junto pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. Arman yang ditahan di markas polisi masih membantah memperkosa anak tirinya.

"Tidak ada sama (pemerkosaan) sekali Pak. Demi Allah. Tidak ada sama sekali (mengancam dengan badik, red)," jelas Arman yang mengaku berprofesi sebagai developer perumahan. (mym)

Jajaran Polres Samarinda menangkap Arman yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Sumber Prokal.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News