Saat Istri Tidur, Suami Gagahi Anak Tiri Hingga Delapan Kali

Saat Istri Tidur, Suami Gagahi Anak Tiri Hingga Delapan Kali
Ilustrasi.

jpnn.com - CIAMIS – Pak tua, Ad, 50, harus berurusan dengan Polres Ciamis. Dia diduga mencabuli anak tirinya sendiri, sebut saja namanya Sari. Warga Cigugur Kabupaten Pangandaran, Jabar itu adalah istrinya sendiri. Dia marah besar lantaran anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun itu digagahi suaminya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi Erisyadi SH membenarkan adanya pelimpahan kasus pencabulan dari Polsek Pangandaran. Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, pencabulan itu telah dilakukan delapan kali. 

Aksi bejat itu dilakukan tersangka setiap kali istrinya tengah tidur di malam hari dan telah berlangsung sejak bulan Ramadan 2015. 

Kepada polisi tersangka mengaku aksi bejatnya disebabkan keinginan melakukan hubungan suami istri. Namun sang istri sudah tidak bisa melayani lagi karena usianya sudah tua. 

“Modus pelaku, mengaku (kepada polisi) merayu anak tirinya agar bisa disetubuhi (imbalannya) akan dipenuhi kebutuhan sekolahnya,” paparnya saat dihubungi kemarin (8/9).

Menurut dia, lama-kelamaan prilaku tersangka diketahui sang istri kemudian dilaporkan ke Polsek Pangandaran. Minggu kemarin, tersangka ditangkap kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Ciamis. Kini, tersangka mendekam di tahanan. 

“Untuk tersangka, kami kenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.  Ancaman hukumam lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (isr)

CIAMIS – Pak tua, Ad, 50, harus berurusan dengan Polres Ciamis. Dia diduga mencabuli anak tirinya sendiri, sebut saja namanya Sari. Warga Cigugur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News