Sukurin Lu! Jual ABG, Divonis 5 Tahun Penjara

Sukurin Lu! Jual ABG, Divonis 5 Tahun Penjara
ilustrasi jpnn

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG – Eli Marlina harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Wanita 40 tahun itu harus menanggung perbuatannya yang telah memperdagangkan anak baru gede.

Wanita yang karib disapa Mami itu dinyatakan bersalah dalam sidang ri ruang Sari PN Kelas IA Tanjungkarang kemarin. Majelis hakim yang diketuai Akhmad Lakoni menyatakan, Mami melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 88 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas hal itu, Mami divonis 5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan. ’’Dikurangi masa tahanan yang dijalani dan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan,” ujar Akhmad Lakoni kemarin.

Setelah palu vonis diketuk. Mami tertunduk lesu. Akhmad Lakoni sempat harus mengulang sebanyak dua kali kepastian apakah Mami banding atau pikir-pikir. “Saudari terdakwa, dari putusan majelis hakim apakah Anda menerima, pikir-pikir dulu atau mengajukan banding ? Kalau mau pikir-pikir kita kasih waktu seminggu,” katanya.

Alih-alih menjawab, Mami hanya manggut-manggut. Jaksa Penuntut Umum (JPU)    Eka Septiana menyatakan vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU. Karenanya, dia menerima vonis tersebut. (cw9)


BANDAR LAMPUNG – Eli Marlina harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Wanita 40 tahun itu harus menanggung perbuatannya yang telah memperdagangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News