Saat Itu Sudah Malam, WA, FMP, JB di Kamar, Ya Sudahlah

Saat Itu Sudah Malam, WA, FMP, JB di Kamar, Ya Sudahlah
Empat orang ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pada saat pemeriksaan, ditemukan satu alat isap sabu-sabu yang terbuat dari botol larutan penyegar. Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan uang sebanyak Rp400 ribu di dalam saku celana depan sebelah kanan WA.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan ditemukan satu kotak rokok berisikan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening di dalam ember dan satu plastik hitam yang berisikan satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di bawah tempat tidur," kata dia.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Tiga orang warga Kabupaten Solok, satu lagi dari Tanjung Priok Jakarta Utara, tertangkap semua.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News