Saat Malaysia Hadapi Gelombang Ketiga COVID, Pasangan Ini Menikah dengan Cara Berbeda
Selasa, 22 Desember 2020 – 18:09 WIB

Pemerintah Malaysia berharap akan mendapat pengiriman pertama vaksin Pfizer-BioNtech pada bulan Februari mendatang. (AP: Mike Morones)
Pandemi virus corona di Malaysia telah memaksa banyak acara dibatalkan tahun ini, termasuk pesta pernikahan.

Acara pernikahan ini digelar sehari setelah Pengadilan Tinggi Malaysia mengeluarkan vonis bersalah kepada Tengku Adnan karena korupsi.
Ayah dari mempelai pria tersebut adalah bendahara partai UMNO, partai terbesar di Malaysia yang juga berkuasa dengan aliansi saat ini.
Tengku Adnan yang berusia 70 tahun dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menerima 2 juta ringgit atau hampir 7 juta miliar rupiah, dari seorang pengusaha lokal di tahun 2016 saat ia menjadi menteri wilayah persekutuan Malaysia.
Ia juga didenda 2 juta ringgit karena pelanggaran tersebut
Malaysia berupaya perluas jangkauan vaksin untuk 70 persen penduduk

Saat ini Malaysia sedang menghadapi gelombang baru penularan virus corona.
Pasangan Tengku Muhammed Hafiz dan Oceane Alagia duduk di luar gedung milik Pemerintah Malaysia sambil melambaikan tangan mereka ke arah tamu yang berada di dalam mobil
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya