Saatnya Debitur BLBI Menebus Dosa atas Tindakan di Masa Lalu

LaNyalla Dukung Pemerintah Tagih Dana BLBI

Saatnya Debitur BLBI Menebus Dosa atas Tindakan di Masa Lalu
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI.

Satgas tersebut dibentuk pemerintah setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara BLBI merupakan ranah perdata, dan bukan pidana. Akibatnya, KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi BLBI. (*/jpnn)

 

LaNyalla minta para obligor BLBI proaktif. Menurut dia, inilah saatnya bagi para obligor BLBI menebus dosa-dosa atas tindakan yang telah mereka lakukan di masa lampau.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News