Sabar, Insyaallah DPR Segera Tuntaskan Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan segera membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi itu menjadi jalan satu-satunya bagi honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Baleg DPR Bambang Riyanto mengatakan, revisi UU ASN sudah tiga kali ditunda. Namun, Baleg tetap berkomitmen membahasnya.
"Insyaallah dalam masa sidang ini revisi terbatas UU ASN akan dibahas,” kata Bambang kepada JPNN, Minggu (3/9).
Menurutnya, Baleg DPR menerima banyak masukan terkait revisi UU ASN. Kebanyakan menyarankan Baleg tidak mengubah UU ASN katena belum dilaksanakan.
Bambang pun mengimbau agar honorer tetap bersabar. Dia memastikan niat anggota DPR RI membantu honorer kategori dua (K2) tidak berubah.
Selain itu, Bambang justru mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membahas revisi UU ASN. Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengungkapkan berbagai alasan untuk menunda pembahasan UU yang menjadi payung bagi pengangkatan PNS itu.
"Surpres (surat presiden, red) sudah lama keluar, kenapa para menterinya ogah membahasnya? Harusnya datang rapat dahulu, utarakan apa yang mereka keberatani. Bukannya malah minta ditunda-tunda terus," ujarnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha