Sabu 1,4 Kg asal Malaysia Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus
Selasa, 06 Desember 2016 – 03:15 WIB
Dari pengakuan pelaku, sambung Helmy, mereka memiliki tugas berbeda. Zl bertugas mengambil sabu itu ke pelabuhan. Sedangkan rekannya bertugas mengedarkan barang haram tersebut.
"Seluruh sabu ini berasal dari Malaysia. Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," paparnya.
Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery. Dia menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap tekong atau pembawa sabu tersebut.
"Ada tekongnya. Dan ini masih kita lakukan penyelidikan," pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (opi/ray/jpnn)
LUBUKBAJA - Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap tujuh terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tujuh tersangka berinisial Zl, IM, SA,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi