Sabun Colek pun Jadi Komponen Upah Minimum

Sabun Colek pun Jadi Komponen Upah Minimum
Sabun Colek pun Jadi Komponen Upah Minimum
“Ini hanya menjadi jejaring pengaman saja dan bukan upah pekerja yang sudah berkeluarga. Sedangkan  di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran  upah  ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Perusahaan (PP),” paparnya. (cha/jpnn)

Berikut lampiran lengkap perubahan :

Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 dalam penyempurnaan Permenakertrans menjadi 60 jenis KHL. Penambahan baru sebagai berikut :

1)     Ikat pinggang, volume 1/12

2)     Kaos kaki, volume 4/12

3)     Deodorant 100 ml/g, volume 6/12

4)     Seterika 250 watt, volume 1/48

5)     Rice cooker ukuran 1/2 liter, volume 1/48

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News