Sadis! Bunuh Orang, Remaja Ini Ngaku Nggak Menyesal

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Thamrin (19) tak menunjukkan penyesalan setelah membunuh Nasib (36). Dia mengaku menghabisi nyawa Nasib karena merasa sudah diganggu.
”Saya tidak menyesal membunuh Nasib. Dia menyerang duluan. Untuk apa menyesal dan memang harus dihadapi sudah membunuh orang,” kata pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu, Rabu (8/6).
Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, pembunuhan terjadi saat keduanya berada di bawah pengaruh minuma keras. ”Jadi, ini sama-sama mabuk dan motifnya rebutan mikrofon dan ladies karaoke. Mereka berduel dan Nasib meninggal,” ujarnya.
Lili menuturkan, kronologis sebenarnya pada Selasa (31/5), Thamrin menghubungi Taufik untuk diajak ke karaoke di Jalan Mahir Mahar. Di tempat karaoke, mereka bertemu Aris dan Anto.
Mereka kemudian memesan minuman keras keras dan bernyanyi. Tak lama, lanjut Lili, tersangka keluar menjemput Yanto dan kembali ke karaoke sambil ditemani satu ladies.
Namun, saat asyik berkaraoke dan menikmati minuman keras, Mangku datang dan langsung merebut mikrofon hingga terjadi perkelahian. Tetapi akhirnya berhasil dilerai pemilik karaoke.
Merasa kalah jumlah, Mangku pergi tetapi kembali lagi ke karaoke sambil membawa Nasib. Mangku dan Nasib langsung menghentikan Thamrin dan teman-temannya hingga keributan kembali terjadi, tetapi tetap bisa dilerai.
”Saat itu Mangku membawa Mandau yang diselipkan di belakang baju. Keributan di karaoke tidak berujung kematian,” terangnya.
PALANGKA RAYA – Thamrin (19) tak menunjukkan penyesalan setelah membunuh Nasib (36). Dia mengaku menghabisi nyawa Nasib karena merasa sudah
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik