Sadis, Ibu Bunuh Anak Kandung
Minggu, 03 November 2013 – 04:15 WIB
Hadi menyebutkan, Tiner dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Adrianus salah seorang warga yang dituakan mengatakan keseharian tersangka sangat baik. Ia bersosialisasi dengan warga. Karena itu, banyak warga yang tak menyangka Tiner membunuh anaknya sendiri. Apalagi AM salah satu anak kesayangan tersangka yang selalu dibawa kemana saja.
"Dia ibu rumah tangga yang baik. Kami berkeyakinan kalau dia (Tiner) membunuh karena rasukan setan," terang Adrianus.(she)
BENGKONG--Polsekta Bengkong menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan Tiner Lina Silaban, 39, terhadap anak kandungnya AM, 6, di kediamannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi