Sadis, Ibu Bunuh Anak Kandung

Sadis, Ibu Bunuh Anak Kandung
Sadis, Ibu Bunuh Anak Kandung

Hadi menyebutkan, Tiner dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Adrianus salah seorang warga yang dituakan mengatakan keseharian tersangka sangat baik. Ia bersosialisasi dengan warga. Karena itu, banyak warga yang tak menyangka Tiner membunuh anaknya sendiri. Apalagi AM salah satu anak kesayangan tersangka yang selalu dibawa kemana saja.

"Dia ibu rumah tangga yang baik. Kami berkeyakinan kalau dia (Tiner) membunuh karena rasukan setan," terang Adrianus.(she)


Berita Selanjutnya:
Polisi Buru Pembacok Buruh

BENGKONG--Polsekta Bengkong menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan Tiner Lina Silaban, 39, terhadap anak kandungnya AM, 6, di kediamannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News