Sadis! Teramat Sadis! Pacar Dicekik, Dibanting, lantas Dibakar
Sabtu, 11 Juli 2015 – 06:09 WIB
"Selain membunuh, pelaku Budi juga mengambil ponsel milik korban," terangnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil otopsi diketahui korban dibakar dalam kondisi hidup-hidup. Atas perbuatannya tersebut mereka diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 340 KUHP," tegas Asep. (rng)
BATAM - Polsek Sekupang sukses menangkap M. Weliadi, pelaku pembunuhan Mei Mei, gadis 15 tahun yang dibakar di lahan kosong depan SMP N 25 Tiban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya