Safari ke Berbagai Daerah, Bea Cukai Malang Sampaikan Hal Penting Ini ke Masyarakat
Hal ini seperti yang terlaksana pada Rabu (13/9), Bea Cukai Malang bersinergi bersama Satpol-PP Kabupaten Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di lapangan Kantor Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sosialisasi itu dikemas dalam acara 'Festival Pasar Rakyat (UMKM) dan Peresmian Kantor Desa Saptorenggo'.
Tujuan kegiatan tersebut ialah untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap pemberantasan rokok ilegal.
Tak berhenti di sana, Bea Cukai Malang juga menyasar para pengguna jasa dalam asistensi aturan cukai.
Bertempat di aula kantor Bea Cukai Malang, dilaksanakan asistensi peraturan di bidang cukai tentang fasilitas tidak dipungut dengan mengundang sekitar 56 perusahaan di bidang hasil tembakau pada Selasa (19/9).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyegaran kembali aturan yang membahas proses bisnis pada pabrik hasil tembakau, khususnya penggunaan fasilitas tidak dipungut cukai.
Perusahaan yang diundang adalah yang hanya memproduksi primary yang disuplai untuk perusahaan lain dan juga perusahaan yang hanya memproduksi secondary yang bahan utamanya berasal dari perusahaan lain.
Dalam asistensi tersebut, petugas Bea Cukai Malang menyampaikan secara detail informasi petunjuk teknis terkait pencatatan dan pelaporan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tentang penggunaan fasilitas tidak dipungut cukai.
Bea Cukai Malang sampaikan hal penting ke masyarakat saat menggelar sosialisasi ke berbagai daerah
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berikan Fasiltas KITE ke Produsen Serat Makanan dari Pati Jagung
- Bea Cukai Gali Potensi Eksportir Baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku
- Bea Cukai Jatim I Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan Kepada PT Satoria Agro Industri