SAH! Berkas Kasus Ahok Sudah Masuk Pengadilan

SAH! Berkas Kasus Ahok Sudah Masuk Pengadilan
Basuki T Purnama alias Ahok. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan salinan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/30).

Pelimpahan dilakukan tak berselang lama setelah berkas perkara diterima tahap dua di Kejaksaan Agung.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku pihak kejaksaan sudah menerima berkas tersebut. 

"Sudah barusan kami terima dari Kajari dan stafnya melimpahkan," kata Hasoloan saat dikonfirmasi.

Hasoloan menjelaskan, langkah yang diambil pengadilan saat ini adalah melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu. 

Setelah itu, panitera pidana akan menyerahkan berkas itu Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diteliti dan dipelajari terlebih dahulu.

Setelahnya, maka Ketua PN akan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili Ahok. Terkait jadwal sidang, lanjut dia, tergantung majelis hakim.

"Menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan. Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," tandas dia. (Mg4/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KPK: Buat Apa Ditahan?

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan salinan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News