SAH! Berkas Kasus Ahok Sudah Masuk Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan salinan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/30).
Pelimpahan dilakukan tak berselang lama setelah berkas perkara diterima tahap dua di Kejaksaan Agung.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku pihak kejaksaan sudah menerima berkas tersebut.
"Sudah barusan kami terima dari Kajari dan stafnya melimpahkan," kata Hasoloan saat dikonfirmasi.
Hasoloan menjelaskan, langkah yang diambil pengadilan saat ini adalah melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu.
Setelah itu, panitera pidana akan menyerahkan berkas itu Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diteliti dan dipelajari terlebih dahulu.
Setelahnya, maka Ketua PN akan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili Ahok. Terkait jadwal sidang, lanjut dia, tergantung majelis hakim.
"Menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan. Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan salinan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat