Sah, Gubernur dan Pimpinan DPRD Sumsel Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023

Sah, Gubernur dan Pimpinan DPRD Sumsel Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023
Gubernur Sumsel Herman Deru saat mendatangani nota kesepakatan bersama unsur pimpinan DPRD terhadap perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Kamis (3/8). Foto: dokumentasi humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru bersama unsur pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, Kamis (3/8).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj Anita Noeringhati tersebut, Gubernur Herman Deru mengucapkan terima kasih dan apresiasinya terhadap semua pihak.

"Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua, dan para anggota badan anggaran DPRD, TAPD Provinsi Sumatera Selatan yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap perubahan KUA-PPAS Sumsel Tahun Anggaran 2023,” kata Gubernur Herman Deru dalam sambutannya.

Lebih jauh Gubernur Herman Deru menyampaikan dalam proses pembahasan Racangan Perubahan APBD Sumsel 2023 dengan rincian pendapatan ditargetkan sebesar Rp 11.414.544.966.242 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 670.008.644.842 atau 6,24 persen jika dibanding sebelum perubahan APBD, yaitu sebesar Rp 10.744.536.321.400.

Untuk belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 11.371.462.008.715 atau mengalami kenaikan menjadi Rp 859.706.947.303 dibanding dengan sebelum perubahan, yaitu sebesar Rp 10.511.755.061.412.

Sementara untuk pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan pada rancangan perubahan direncanakan sebesar Rp 322.917.042.473 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 189.698.302.461 atau 142,40 persen jika dibanding dengan sebelum perubahan, yaitu sebesar Rp 133.218.740.012.

“Sedangkan dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp 366 miliar,” sebut Herman Deru.

Mantan Bupati Ogan Komering Ulu Timur itu mengatakan penyusunan rancangan perubahan APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Gubernur Herman bersama unsur pimpinan DPRD Sumsel menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News