Sah! Ini Daftar UMK 2023 di Kaltara, Daerah Tertinggi Tembus Rp 4 Juta

Sah! Ini Daftar UMK 2023 di Kaltara, Daerah Tertinggi Tembus Rp 4 Juta
Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang telah menetapkan UMP maupun UMK 2023 di Kaltara, berikut perinciannya. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Melalui SK Gubernur Kaltim nomor 188.44/K.835/2022, UMP 2023 di Kaltara ditetapkan sebesar Rp 3.251.702,67 atau naik 7,70 persen atau sebesar Rp 234.964,67 dibanding dengan UMP 2022 sebesar Rp 3.016.738.

"Perhitungan UMP 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 yang diklaim menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh," kata Gubernur Zainal Arifin, Senin (12/12).

Gubernur Zainal juga telah menetapkan UMK 2023 di empat kabupaten dan satu kota di Kaltara.

UMK 2023 di Tarakan tembus Rp 4 juta dan merupakan yang tertinggi di Kaltara.

UMK Tarakan ditetapkan sebesar Rp 4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK tahun ini yaitu Rp 3.774.378,35.

Sementara itu, UMK 2023 di Kabupaten Bulungan ditetapkan sebesar Rp3.362.895,51 atau naik 7,56 persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.126.463,00.

Berikutnya Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp 3.494.498,55 atau naik 7,58 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.248.279.

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang telah menetapkan UMP maupun UMK 2023 di Kaltara, berikut perinciannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News