Sah Jadi Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Bisa Lakukan Mutasi

Sah Jadi Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Bisa Lakukan Mutasi
Pelaksana tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Bupati Karo Terkelin Brahmana di Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com

"Untuk (mutasi,red) itu bisa dilakukan dengan dua cara. Yaitu job fit atau fidding untuk pengisian jabatan-jabatan di Eselon I dan II. Kalau dengan job fit bisa (otomatis,red). Misalnya dari Kepala Dinas Tata Ruang dipindah menjadi Kepala Dinas PU," ujar Dodi.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Gatot Pudjonugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News