Sah! Ny. Veronica Yudo Margono Dikukuhkan Sebagai Ibu Taruna AAL dan Pembimbing Kowal

jpnn.com, JAKARTA - Setelah pergantian Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dari Laksamana TNI Siwi Sukma Adji kepada Laksamana TNI Yudo Margono, kini giliran pengukuhan Ny. Veronica Yudo Margono dikukuhkan sebagai Ibu Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL).
Selain itu, Ny. Veronica juga dikukuhkan sebagai Ibu Catraratnanggadi Jalakanyasena menggantikan Ny. Manik Siwi Sukma Adji oleh Pabandya Binkowal Letkol Laut (KH/W) Rinanda Sintasari bertempat di Auditorium Denma Mabesal, Rabu (20/5/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan di tengah situasi pandemik Covid-19 ini, tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni dengan menjaga Social Distancing, Physical Distancing serta menggunakan masker.
Adapun arti dari Ibu Catraratnanggadi Jalakanyasena adalah Ibu Pelindung dan Pembimbing Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) yang memiliki wewenang untuk mengarahkan kinerja Kowal dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka sebagai prajurit TNI AL secara profesional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Paban V Watpers Spersal Kolonel Laut (KH/W) Ririn Susilowati, Kasubdisahguna Diswatpersal Kolonel Laut (S/W) Dwi Susilowati, Pakor Kowal Jakarta Kolonel Laut (S) Suryantini, Komandan Ksatrian Cut Nyak Dien Mayor Laut (K/W) Hikmatul Qosimah dan Ny. Nana Endi Supardi sebagai perwakilan Ibu Asuh Taruna AAL.(fri/jpnn)
Setelah pergantian Kasal dari Laksamana TNI Siwi Sukma Adji kepada Laksamana TNI Yudo Margono, kini giliran pengukuhan Ny. Veronica Yudo Margono sebagai Ibu Taruna Akademi AAL.
Redaktur & Reporter : Friederich
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia