Sah! Pak Jokowi Naikkan Tunjangan & Dana Kehormatan Veteran
Adapun tunjangan bagi janda, duda, atau yatim piatu veteran pejuang kemerdekaan RI naik berdasar golongan. Untuk Golongan A dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000, Golongan B dari Rp 1.400.000 jadi Rp 1.750.000, Golongan C dari Rp 1.300.000 jadi Rp 1.625.000, Golongan D dari Rp 1.250.000 jadi Rp 1.563.000, dan Golongan E dari Rp 1.200.000 jadi Rp1.500.000.
Kenaikan tunjangan juga berlaku bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran pembela kemerdekaan RI, dari sebelumnya Rp 1.200.000 menjadi Rp1.500.000. Sementara tunjangan bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan RI naik dari Rp 1.450.000 jadi Rp 1.813.000.
“Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018,” demikian bunyi Pasal 35A PP 31 Tahun 2018.(fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan dan dana kehormatan bagi para veteran dan keluarganya melalui penerbitan peraturan pemerintah yang baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana