Sah, Usia 19 Tahun Batas Minimal Boleh Menikah
Senin, 16 September 2019 – 21:35 WIB
Selain bertentangan dengan UUD, pasal itu juga dinilai bertabrakan dengan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Jadi, siapa pun yang masih berumur di bawah 18 tahun masih dikatagorikan sebagai anak-anak. (boy/jpnn)
Dalam UU baru disepakati batasan usia minimal diperbolehkannya laki-laki dan perempuan menikah adalah 19 tahun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ayu Ting Ting Akan Segera Menikah, Ayah Ojak: Mohon Doanya Biar Lancar
- Cerita Kehidupan Setelah Menikah, Hanggini: Aku Merasa Kayak Masih Pacaran
- Siap Susul Denny Caknan, Happy Asmara Akui Sudah Punya Calon Suami
- Menag Yaqut Optimistis, Penolak KUA Tempat Nikah Semua Agama Jangan Kecewa
- Putri Sulung Bakal Menikah, Tora Sudiro Cerita Soal Calon Menantu
- Target Menikah Sudah Lewat, Dea Annisa: Menunggu Takdir