Sah, Usia 19 Tahun Batas Minimal Boleh Menikah

Sah, Usia 19 Tahun Batas Minimal Boleh Menikah
Ilustrasi menikah. Foto : Pixabay

Selain bertentangan dengan UUD, pasal itu juga dinilai bertabrakan dengan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Jadi, siapa pun yang masih berumur di bawah 18 tahun masih dikatagorikan sebagai anak-anak. (boy/jpnn) 

Dalam UU baru disepakati batasan usia minimal diperbolehkannya laki-laki dan perempuan menikah adalah 19 tahun.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News