Sah..Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui

Sah..Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui
Sah..Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Bui

Kasman juga didakwa bersama-sama Bertha dan Samsul terbukti memberikan Rp 250 juta kepada Rohadi dengan tujuan memengaruhi putusan perkara Saipul. Kasman dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News