Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menrapresiasi kinerja Polri yang menangkap Charlie Chandra, buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Charlie Chandra (CC) sebelumnya ditangkap tim Polda Metro Jaya bersama Polda Banten pada Senin (18/3) lalu.
Charlie adalah buronan kasus tanah seluas 8,7 hektare Di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang sekarang telah menjadi kawasan PIK 2.
Kasus berawal ketika tersangka CC berusaha membalik nama SHM atas nama Suminta Chandra pada Maret 2023 lalu.
Sahroni memberi apresiasi kepada Polri atas penyelesaian kasus yang sempat membingungkan publik.
"Apresiasi kinerja Polri yang akhirnya bisa menangkap tersangka. Dengan begitu, segala ragam versi dan asumsi terkait kasus ini, kini sudah sepenuhnya clear di tangan kepolisian," kata Sahroni di Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut politikus NasDem itu, memang dalam mengusut kasus pertanahan itu harus ada ketegasan dari aparat.
"Tidak bisa kita biarkan ada orang yang berbuat seenaknya lalu kabur begitu saja,” ujar Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni apresiasi Polri menangkap buron kasus tanah di PIK 2. Begini kasusnya,
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri