Said Abdullah PDIP Minta Pemerintah Segera Mengangkat PPPK Menjadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat PPPK menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/12).
Menurut Said, PDIP mendukung penuh aspirasi tenaga kerja PPPK, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI.
Pada pembahasan APBN 2024, Said selaku Ketua Banggar DPR bersama anggota di Badan Anggaran DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini.
“Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkatkan PPPK menjadi PNS. Sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024,” tegas Said Abdullah
Lebih lanjut, Said mengatakan PPPK dan tenaga honorer sudah berulang kali mengadu ke DPR dan pemerintah meminta untuk diangkat sebagai PNS.
“Telah lama mereka berjuang atas hal itu. Jumlah PPPK saat ini sebanyak 1,75 juta, ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu, sehingga total semuanya berjumlah 2,52 juta orang,” ujar Said Abdullah.
Menurut Said, perjuangan mereka sempat terhalang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN).
Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat PPPK menjadi PNS.
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya