Said Abdullah PDIP Minta Pemerintah Segera Mengangkat PPPK Menjadi PNS

Said Abdullah PDIP Minta Pemerintah Segera Mengangkat PPPK Menjadi PNS
Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Dokumentasi pribadi

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh Undang-Undang ASN yang baru mengatur tentang mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS sehingga pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis.

“Apakah dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan,” ujar Said.

Sebab, kata Said, pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang No. 5 tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang baru.

“Jadi, kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan PPPK menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU No. 5 tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 Undang-Undang No. 5 tahun 2014. Dengan demikian pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun 2023,” ujar Said.

Said berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui PP yang baru dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR.

“Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan PPPK menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang-Undang ASN,” ujar Said.

Menurut Said, pengangkatan PPPK menjadi ASN PNS adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah.

“Jadi, perlu duduk meletakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari Pemerintah. Namun, dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama serta perjuangan tenaga PPPK yang dijamin aspirasinya oleh undang-undang, dan aspirasi itu kita tuangkan dalam undang-undang ASN yang baru,” ujar Said.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat PPPK menjadi PNS.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News