Said Abdullah PDIP Minta Pemerintah Segera Mengangkat PPPK Menjadi PNS

Dalam ketentuan Pasal 99 diatur tidak serta merta PPPK bisa diangkat statusnya menjadi PNS.
Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya.
Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat diberbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan.
“Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN,” ujar Said.
Said menyebut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 5 masih masih mempertahankan atas status PPPK, untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos.
Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan PPPK diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Masalahnya, kata Said, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS dan pengadaan PPPK yang baru setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat PPPK menjadi PNS.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak