Said: Andai Para Pejabat Bisa Merasakan Pahitnya Nasib Honorer K2

Said: Andai Para Pejabat Bisa Merasakan Pahitnya Nasib Honorer K2
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru, Riau, Said Syamsul Bahri, heran dengan cara pemerintah mengeluarkan regulasi terkait PPPK (pegewai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dulu, sebelum Pemilu 2019, begitu semangat membuka rekrutmen PPPK dari jalur honorer K2.

Hasil seleksi Februari 2019, ada sekitar 51 ribu honorer K2 lolos seleksi. Namun hingga kini nasib mereka tidak jelas. Seperti sengaja digantung.

Setelah menunggu setahun, terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.

Hanya saja, Perpres soal Penggajian PPPK belum juga diterbitkan. Hingga hari ini.

Dengan belum adanya Perpres gaji, kata Said, bagaimana bisa pemerintah daerah bergerak melakukan pemberkasan untuk usulan NIP PPPK?.

"Perpres penggajian itu sangat urgent dari Perpres 38/2020. Kalau model begini sama saja kami dipermainkan karena harus menunggu lagi. Entah berapa lama harus menunggu," kata Said kepada JPNN.com, Kamis (12/3).

Meski begitu dia mengaku tetap bersyukur satu per satu regulasi untuk PPPK sudah terbit. Ketimbang belum ada satupun yang dirilis.

Para honorer K2 yang lulus PPPK berharap Perpres soal Penggajian PPPK bisa segera terbit, menyusul Perpres Nomor 38 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News