Aneh, Mengapa Perpres soal Gaji PPPK Tidak Diterbitkan Sekalian?

jpnn.com - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri menilai, penyelesaian masalah honorer K2 terkesan lambat dan diulur-ulur.
Mesya Mohammad – Jakarta
Wajar bila honorer K2 lintas status baik yang berstatus K2 (GTT/PTT) maupun yang sudah lulus seleksi PPPK tahap pertama, merasa sangat kecewa.
Para honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada April 2019, sudah hampir setahun menunggu aturan berupa Peraturan Presiden tentang Jabatan dan Penggajian. Yang turun baru Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK.
Sementara, Perpres soal Penggajian PPPK belum juga diterbitkan. Muncul pertanyaan, mengapa Perpres Penggajian PPPK tidak sekaligus diterbitkan bersamaan dengan Perpres tentang Jabatan PPPK?
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya sudah mengatakan, penerbitan NIP PPPK harus menunggu regulasinya lengkap. Jadi, terbitnya Perpres 38 tidak lantas BKN bisa menerbitkan NIP PPPK.
"Ini ada apa sebenarnya dengan pemerintah? Sepertinya pemerintah memainkan nasib honorer K2 yang sudah lulus PPPK. Mestinya segera diterbitkan agar Pemda bisa melakukan proses pemberkasan, pengajuan NIP PPPK ke BKN," kata Jufri kepada JPNN.com, Jumat (13/3).
Dia melanjutkan, PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK memberikan batas waktu penyelesaian honorer K2 sampai lima tahun ke depan, tepatnya 2023.
Perpres Nomor 39 Tahun 2020 terbit tetapi tidak lantas keluar NIP PPPK karena belum ada Perpres soal Gaji PPPK.
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta