Aneh, Mengapa Perpres soal Gaji PPPK Tidak Diterbitkan Sekalian?

Aneh, Mengapa Perpres soal Gaji PPPK Tidak Diterbitkan Sekalian?
Honorer K2 Bondowoso saat aksi unjuk rasa. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri menilai, penyelesaian masalah honorer K2 terkesan lambat dan diulur-ulur.

Mesya Mohammad – Jakarta

Wajar bila honorer K2 lintas status baik yang berstatus K2 (GTT/PTT) maupun yang sudah lulus seleksi PPPK tahap pertama, merasa sangat kecewa.

Para honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada April 2019, sudah hampir setahun menunggu aturan berupa Peraturan Presiden tentang Jabatan dan Penggajian. Yang turun baru Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK.

Sementara, Perpres soal Penggajian PPPK belum juga diterbitkan. Muncul pertanyaan, mengapa Perpres Penggajian PPPK tidak sekaligus diterbitkan bersamaan dengan Perpres tentang Jabatan PPPK?

Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya sudah mengatakan, penerbitan NIP PPPK harus menunggu regulasinya lengkap. Jadi, terbitnya Perpres 38 tidak lantas BKN bisa menerbitkan NIP PPPK.

"Ini ada apa sebenarnya dengan pemerintah? Sepertinya pemerintah memainkan nasib honorer K2 yang sudah lulus PPPK. Mestinya segera diterbitkan agar Pemda bisa melakukan proses pemberkasan, pengajuan NIP PPPK ke BKN," kata Jufri kepada JPNN.com, Jumat (13/3).

Dia melanjutkan, PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK memberikan batas waktu penyelesaian honorer K2 sampai lima tahun ke depan, tepatnya 2023.

Perpres Nomor 39 Tahun 2020 terbit tetapi tidak lantas keluar NIP PPPK karena belum ada Perpres soal Gaji PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News