Said Didu Dilaporkan Luhut Panjaitan, Tokoh Mujahid 212 Pasang Badan
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengkritik langkah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan yang memolisikan eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut Damai, apa yang disampaikan Said Didu adalah sebuah ranah diskusi para ekonom, bukan sebuah ujaran yang bisa dilaporkan ke polisi.
“Yang menjadi permasalahan, setelah adanya klarifikasi dari Said Didu, maka sebenarnya polemik menjadi jelas serta mestinya dianggap selesai,” ujar Damai kepada wartawan, Sabtu (2/5).
Damai menambahkan, apa yang disampaikan Said Didu terhadap Luhut Panjaitan hanyalah bentuk sikap kritis yang dilindungi undang-undang, bukan delik aduan yang berlanjut hingga ke kepolisian.
“Kritis lahir oleh karena kebijakan publik yang dibuat oleh seorang Luhut sebagai penyelenggara negara, bukan sebagai pribadi. Jadi, sikap kritis dari Said Didu normatif, sah-sah saja,” sambung Damai.
Mestinya, lanjut Damai, suara kritis yang disampaikan Said Didu bisa jadi bahan perdebatan para ekonom untuk bisa saling membangun.
“Sikap kritis dari pakar sekelas Said Didu akan sulit dipahami awam yang belum berkelas pakar ekonomi,” tambah Damai.
Dalam kasus ini, Damai pun bakal membantu Said Didu dengan menjadi tim hukum.
Salah seorang Tokoh Mujahid 212 langsung bereaksi menyikapi langkah Luhut Panjaitan melaporkan Said Didu.
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Kabar Terbaru Kasus Connie Bakrie di Polri
- Prabowo, Luhut, hingga Wiranto Hadiri Pelantikan AHY di Istana Negara
- Connie Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sahroni: Polisi Jangan Terbawa Drama Politik
- GovTech Merdeka
- Tim AMIN Sudah Memprediksi Perolehan Suara Bakal Bersaing dengan Prabowo