Said: Isu Amendemen UUD Sebaiknya Diakhiri, Begini Alasannya
Bagi PKP, pernyataan Presiden tersebut menunjukkan bahwa beliau sungguh-sungguh ingin menjaga amanat reformasi dan ingin konsisten pada kehendak konstitusi untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem presidensial masa jabatan Presiden bersifat tetap (‘fixed term’) dan mutlak dibatasi.
“Itulah esensi yang saya tangkap dari pembicaraan kami (parpol koalisi) dengan Presiden di Istana Negara beberapa waktu lalu,” ujar Sai
Menurut Said, kalau masa jabatan Presiden diperpanjang, konsekuensinya pasti masa jabatan Anggota DPR RI yang sekarang juga diperpanjang.
“Nah, ini sudah barang tentu sangat merugikan bagi PKP yang sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2024,” ujar Said.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sekjen PKP Said Salahudin menyoroti isu amendemen UUD khususnya terkait wacana masa jabatan Presiden tiga periode.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Said Partai Buruh: Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Perlu Dilanjutkan
- Said Salahudin: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Para Buruh
- Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus Mundur
- Megawati Bicara Amendemen UUD, Pengamat Ingatkan soal Orde Baru
- Dukung Gagasan DPD, Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat
- Memperingati HUT ke-78 MPR, Bamsoet Sebut Konstitusi Masih Butuh Penyempurnaan