Saipul Jamil Keseleo Lidah? Alamak!
Jumat, 26 Februari 2016 – 06:31 WIB

Saipul Jamil. Foto: dok.JPNN
”Tidak ada orang yang melihat terjadinya tindak pidana yang didugakan. Substansialnya berbeda, tidak sempurna. Dan sangkaan pasal 82 (UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) itu sangatlah lemah menurut kami,” jelasnya. (gum/agm)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang