Sakit Hati Diputusin, Pemuda Ini Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacar, Sontoloyo
Rabu, 01 Juni 2022 – 18:21 WIB

Remaja 18 tahun berinisial MT diringkus polisi setelah mengirimkan video mesumnya dengan sang kekasih yang masih di bawah umur ke keluarga korban. Foto : Humas Polres Berau.
Singkatnya, setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Segah langsung meringkus MT di rumahnya. MT ditetapkan tersangka dan kini telah dibawa ke Mako Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MT dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pelajar 16 Tahun Tewas Ditusuk Sajam, Tembus dari Bahu hingga Leher
"Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah," pungkasnya.(mcr14/jpnn)
MT diringkus polisi setelah mengirimkan video mesum dengan pacarnya yang masih di bawah umur ke pihak keluarga korban.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Bermula dari Minta Video Syur
- Pj Kades dan Bidan Mesum di Depan Masjid, Posisinya, Ih!
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama