Sakit Hati Mau Dicerai, Suami Sadis Ini Perlakukan Sang Istri dengan Buruk

Sakit Hati Mau Dicerai, Suami Sadis Ini Perlakukan Sang Istri dengan Buruk
Tampak pelaku mengenakan baju orange rambut panjang diamankan di Mapolsek Gelumbang. Foto: sumeks

Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya satu buah mangkok beling bening, satu buah celana jeans coklat yang robek (milik Kandik), satu buah baju kaos yang robek (milik korban), satu buah BH dalaman yang robek (milik korban) dan satu buah celana jeans yang robek (milik korban).

Baca Juga: Pengamanan Persib vs Persija Lebih Ketat, The Jakmania Dilarang Masuk Stadion

“Pelaku dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 3 tahun kurungan penjara,” ujar RTM Situmorang, Senin (26/9).(*/sumeks)

Firmansyah, 33, warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, nekat menyiram istrinya Katmayanti, 19, dengan air keras karena sakit hat


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News