Sakit Hati Mau Dicerai, Suami Sadis Ini Perlakukan Sang Istri dengan Buruk
Senin, 26 September 2022 – 19:50 WIB

Tampak pelaku mengenakan baju orange rambut panjang diamankan di Mapolsek Gelumbang. Foto: sumeks
Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya satu buah mangkok beling bening, satu buah celana jeans coklat yang robek (milik Kandik), satu buah baju kaos yang robek (milik korban), satu buah BH dalaman yang robek (milik korban) dan satu buah celana jeans yang robek (milik korban).
Baca Juga: Pengamanan Persib vs Persija Lebih Ketat, The Jakmania Dilarang Masuk Stadion
“Pelaku dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 3 tahun kurungan penjara,” ujar RTM Situmorang, Senin (26/9).(*/sumeks)
Firmansyah, 33, warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, nekat menyiram istrinya Katmayanti, 19, dengan air keras karena sakit hat
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap