Sakit Hati, SR Bunuh Penjaga Warung di Tangerang
Kamis, 02 Maret 2023 – 04:30 WIB
Setelah menghabisi korban, pelaku juga melukai dua korban lainnya yang saat itu menjadi saksi atas tindakan pelaku.
"Saksi karena mendengar teriakan bangun dan ditusuk pelaku, dan juga korban ketiga, yakni tetangga warung korban yang saat datang ke TKP langsung dihantam pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku SR terancam pidana penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. (antara/jpnn)
Seusai bunuh penjaga warung di Tangerang, SR tikam dua orang lainnya lantaran aksinya diketahui korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading