Sakit, Istri Anas Tidak Penuhi Panggilan KPK

Sakit, Istri Anas Tidak Penuhi Panggilan KPK
Istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila sebagai saksi Machfud Suroso hari ini, Senin (18/11). Namun, Athiyyah tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Pengacara keluarga Anas, Firman Wijaya mengatakan Athiyyah tidak bisa hadir karena sedang sakit. "Saya dengar Bu Athiyyah sakit. Dia kecapaian, ada keluarga yang meninggal," kata Firman dalam pesan singkat, Senin (18/11).

Ia menyatakan, ketidakhadiran Athiyyah sudah disampaikan ke komisi yang dipimpin Abraham Samad tersebut. "Sudah diberi tahu KPK," ujar Firman.

Hal senada diutarakan Pengacara Anas, Carel Ticualu. Ia mengatakan, Athiyyah sakit sejak kemarin. "Beliau (Athiyyah) kemarin sore kurang sehat," kata Carel.

Seperti diketahui, KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah Athiyyah yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen. Diantaranya uang Rp 1 miliar, lima buah handphone, dan paspor Athiyyah.

Machfud merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News