Sakit Jantung, Elda Devianne Tetap Dicegah ke Luar Negeri
Jumat, 07 Juni 2013 – 15:39 WIB
Namun saat mengajukan kredit bidang usahanya diubah menjadi bahan baku ikan. Untuk melancarkan usahanya PT CIP mengajak beberapa perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan melarang Elda Devianne, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi