Saksi Ahli: Anak La Nyalla Berhak Ajukan Gugatan Praperadilan

Saksi Ahli: Anak La Nyalla Berhak Ajukan Gugatan Praperadilan
La Nyalla Mattalitti. Foto: dok.JPNN

Dikonfirmasi seusai sidang, Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanuddin mengatakan, hakim dan publik luas sebaiknya juga menyimak pendapat dari Guru Besar Hukum UGM Prof Dr Edward Omar Sharif Haiariej dalam sidang Praperadilan di PN Surabaya No. 11/Pra.Per/2016/PN.Sby yang telah diputuskan oleh hakim pada 7 Maret 2016.

”Prof Edward menyatakan, legal standing praperadilan ada tiga, di antaranya adalah pihak ketiga yang bertalian dengan korban atau orang yang terkena dampak suatu tindakan aparat penegak hukum dalam bingkai sistem peradilan pidana. Tentu saja dalam hal ini, Affandi sebagai anak Pak La Nyalla mendapat pengaruh dari penetapan tersangka ayahnya,” ujar Amir.

Perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka.

Sudah ada putusan pengadilan praperadilan yang kesemuanya menyatakan Sprindik Kejati Jatim atas perkara ini tidak sah. PN Surabaya juga menyatakan perkara ini sebenarnya tidak bisa disidik kembali.

Namun, lagi-lagi pada 12 April 2016 dan 22 April 2016 Kejati Jatim menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru terhadap La Nyalla. Kini, penetapan tersangka tersebut kembali digugat di praperadilan dan kini proses sidang tengah berjalan. (rl/jpnn)


SURABAYA – Ali Affandi, anak Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan ayahnya sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News