Saksi Ahli: Anak La Nyalla Berhak Ajukan Gugatan Praperadilan

Saksi Ahli: Anak La Nyalla Berhak Ajukan Gugatan Praperadilan
La Nyalla Mattalitti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Ali Affandi, anak Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan ayahnya sebagai tersangka perkara dana hibah Kadin Jatim.

Saksi ahli Dr Nur Azis Sahid menyatakan, pemohon praperadilan memiliki kedudukan hukum (legal standing). Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan oleh anak La Nyalla, yaitu Ali Affandi, layak diterima oleh hakim.

”Anak termasuk pihak ketiga yang berkepentingan,” tegas Nur Azis dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5).

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto tersebut mengatakan, aturan soal ”pihak ketiga yang berkepentingan” terdapat dalam pasal 80 KUHAP. Namun, dalam KUHAP tidak disebutkan secara pasti siapa pihak ketiga yang berkepentingan bisa mengajukan permohonan gugatan praperadilan. 

Frase ”pihak ketiga yang berkepentingan” itu kemudian ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai putusan sidang MK Nomor 76/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 8 Januari 2013.

MK, lanjut Nur Azis, menafsirkan ”pihak ketiga yang berkepentingan” secara sangat luas, tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja.

MK menyatakan, peran serta masyarakat baik perorangan warga negara maupun perkumpulan orang untuk memperjuangkan kepentingan umum sangat diperlukan dalam pengawasan penegakan hukum. Ini sesuai konteks praperadilan yang memang dihadirkan untuk mengawasi penegakan hukum.

”Jadi perorangan warga negara boleh mengajukan gugatan dengan alasan-alasan keterkaitan atau kepentingan yang rasional, termasuk dalam hal ini anak seorang tersangka jelas boleh mengajukan gugatan praperadilan karena sang anak pasti sangat berkepentingan dengan penetapan tersangka ayahnya,” ujar Nur Azis.

SURABAYA – Ali Affandi, anak Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan ayahnya sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News