Saksi Ahli BPKP: Kerugian Negara Diaudit BPK
Senin, 25 Maret 2013 – 19:03 WIB

Saksi Ahli BPKP: Kerugian Negara Diaudit BPK
Saksi ahli Eddy Thoyib dari Masyarakat Telematika (Mastel) menyatakan hal yang senada dengan Fajar. Eddy menegaskan, contoh kerjasama lain seperti Indosat dan IM2 adalah antara PT Telkom Tbk dengan PT Telkomsel Tbk. Karena itu, tuduhan yang dialamatkan ke IM2 oleh jaksa, justru melahirkan keresahan di industri telekomunikasi.
Sementara itu, Eric Paat, Pengacara Indar Atmanto mengatakan, bahwa penjelasan yang dikemukakan saksi-saksi sudah sangat jelas. “Sudah jelas, dari saksi ahli audit, ahli TUN maupun ahli telekomunikasi, jelas semuanya. Intinya, adanya penyalahgunaan wewenang, seperti dari saksi ahli audit, dikatakan, yang berwenang itu BPK bukan BPKP, kemudian standartnya pun di bawah standart umum. Kemudian dari ahli TUN, sudah jelas tadi mengatakan kedudukan BPKP dengan BPK, satu-satunya yang bisa mengaudit kerugian negara adalah BPK,” pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan PT Indosat Tbk dan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), atas Badan Pengawasan Keuangan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis