Saksi Ahli Forensik Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Gatot

"Mesti dilihat dulu, kalau setelah dipukul tidak langsung meninggal, masih kejang-kejang, itu dikenakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan pasal 353 ayat 3. Beda kalau langsung mati, itu 340," kata Arbijoto di muka sidang.
Jawaban tersebut memancing tim kuasa hukum Gatot untuk bertanya. "Apabila seseorang menyuruh merampok, dan disiapkan sarana dan prasarananya, tapi kemudian berubah jadi pembunuhan. Itu gimana?" tanya anggota tim kuasa hukum, Afrian Bondjol pada Arbijoto.
"Berarti yang menyuruh itu diminta pertanggungjawaban hanya sesuai dengan apa yang disuruhnya saja," tegas Arbijoto.
Seperti diketahui, dalam kasus Holy, para eksekutor tidak langsung membunuhnya. Ia dianiaya dan baru tewas saat di rumah sakit. Gatot Supiartono yang merupakan mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Holy ini.
Suami siri Holy ini dianggap sebagai perencana tindak kejahatan tersebut. Gatot didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia didakwa menyuruh lima orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini masih DPO) untuk membunuh Holly. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Ahli Forensik IT, Agung Suhartoyo dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Holy Angela dengan terdakwa Gatot
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur