Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS

Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS
Sejumlah ahli menilai pendekatan total loss yang digunakan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G, tidak tepat. - Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ahli menilai pendekatan total loss yang digunakan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G, tidak tepat.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Ahli hukum keuangan publik dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang menyatakan dalam penghitungan kerugian kasus BTS, BPKP tidak mempertimbangkan ada pekerjaan masih berlanjut.

Selain itu, menurutnya, BPKP juga tidak mempertimbangkan pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada BAKTI.

"Dalam perkara dugaan korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti. Apabila pekerjaan masih berjalan, maka belaum nyata dan pasti perhitungannya," kata Dian.

Dian menambahkan perhitungan kerugian keuangan negara juga harus berdasarkan nilai buku yang wajar, dengan memperhitungkan berapa aset yang berkurang atau ke luar dan masuk.

"Jadi, selain pengeluaran, perlu dilihat, apakah ada tercatat barang yang masuk, pertambahan aset, pengembalian aset ke kas negara. Pencatatan itu penting untuk membuktikan kerugian yang nyata dan pasti," lanjutnya.

Sementara itu, ahli audit keuangan negara Irmansyah menyebutkan perhitungan kerugian keuangan negara juga harus mempertimbangkan kejadian-kejadian penting yang bersifat material dan berpengaruh dalam nilai buku atau laporan keuangan. 

Ahli menilai pendekatan total loss yang digunakan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun di kasus BTS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News