Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS
"Apabila perhitungan menggunakan cut-off date tertentu. Misalnya Maret 2022, tetapi ada kejadian-kejadian yang material yang berpengaruh, penghitungan tidak boleh berhenti di tanggal cut-off," kata Irmansyah.
Dia juga menyebutkan jika terjadi pengembalian, harus ada koreksi atau penyesuaian laporan sebagaimana wajar dilakukan dalam membuat laporan audit.
"Kecuali, jika memang ada terminasi kontrak," lanjutnya.
Lebih lanjut Irmansyah menjelaskan metode perhitungan total loss dapat digunakan apabila aset yang diperoleh tidak punya nilai manfaat lagi.
Namun, apabila aset tersebut masih memiliki manfaat ekonomis di masa depan, maka perhitungan yang dilakukan harus menggunakan pendekatan selisih harga.
"Namun, apabila yang aset yang dibeli sudah sesuai, meski mungkin ada keterlambatan atau kesalahan prosedur, tetap harus dihitung karena barang-barang tersebut masih dicatat sebagain aset,” papar Irmansyah.(mcr8/jpnn)
Ahli menilai pendekatan total loss yang digunakan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun di kasus BTS.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Inisial B
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung