Terlibat Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi BTS, Advokat Edward Hutahaean Tersangka

Terlibat Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi BTS, Advokat Edward Hutahaean Tersangka
Penyidik Jampidsus menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Jumat (13/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Edward Hutahaean (EH) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidisus) Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada Jumat malam (13/10).

Edward Hutahaean disangka melakukan tindak pidana pemufakatan jahat berupa penyuapan dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Edward jadi tersangka.

"Sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan, kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPWEH atau EH (Edward Hutahaean)," kata Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung.

Sebelumnya dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023, nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.

Galumbang menyebut Edward meminta uang 2 juta dolar Amerika Serikat terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penanganan kasus korupsi BTS Kominfo sendiri ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9).

Ketiga tersangka itu ialah Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.

Advokat Edward Hutahaean jadi tersangka dugaan pemufakatan jahat berupa penyuapan di kasus korupsi BTS Kominfo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News