Terlibat Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi BTS, Advokat Edward Hutahaean Tersangka

Terlibat Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi BTS, Advokat Edward Hutahaean Tersangka
Penyidik Jampidsus menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Jumat (13/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sementara itu, untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan, masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.

Selain Windi Purnama, juga ada Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) dijerat atas dugaan perintangan penyidikan yakni Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP/

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.(antara/jpnn)

Advokat Edward Hutahaean jadi tersangka dugaan pemufakatan jahat berupa penyuapan di kasus korupsi BTS Kominfo.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News