Terlibat Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi BTS, Advokat Edward Hutahaean Tersangka

Sementara itu, untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan, masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.
Selain Windi Purnama, juga ada Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) dijerat atas dugaan perintangan penyidikan yakni Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP/
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.(antara/jpnn)
Advokat Edward Hutahaean jadi tersangka dugaan pemufakatan jahat berupa penyuapan di kasus korupsi BTS Kominfo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya