Saksi Ahli Prabowo-Hatta Minta MK Tak Terpaku Unsur TSM
Jumat, 15 Agustus 2014 – 17:14 WIB
Seperti diketahui, pihak KPU menilai gugatan Prabowo-Hatta kemungkinan besar akan ditolak. Pasalnya, sejauh ini bukti-bukti yang mereka hadirkan dalam persidangan tidak menunjukkan pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu tidak harus didasari kecurangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air