Saksi Ahli Ulas Pengelolaan APBD Tomohon
Selasa, 15 Maret 2011 – 23:53 WIB
Seperti diketahui, kedua item tersebut dianggap melanggar aturan oleh KPK yang menggugat Epe dengan dugaan korupsi lebih dari Rp32 miliar sepanjang 2006-2008.“Pembelian karangan bunga dengan dasar latar belakang Tomohon kota bunga memakaia dana bantuan sosial dibolehkan. Asalkan semuanya melalui perubahan dalam APBD,” terangnya.
Baca Juga:
Sementara, Subhan, saksi ahli yang juga auditor BPK RI di awal kesaksiannya menjelaskan tentang hasil audit dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Jefferson. Ketua tim auditor APBD Tomohon ini mengungkapkan, telah terjadi penyimpangan akibat penarikan tunai tanpa SPP, SPM dan SP2D. “Selain itu adanya pengeluaran diluar ketersediaan anggaran atau peruntukannya,” jelasnya.
“Kami temukan sekurang-kurangnya kerugian negara sebesr Rp31,61 miliar, terdiri dari penarikan tunai untuk kepentingan wali kota pada tahun 2006 Rp7 miliar, Rp11 miliar lebih pada 2007 dan Rp12 miliar lebih untuk 2008. Juga pembelian tiket Rp359 juta dan karangan bunga Rp399 juta,” urainya.(sto/jpnn)
JAKARTA — Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Walikota Tomohon Non Aktif, Jefferson Rumajar kembali digelar di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045