Saksi Akui Disuruh Admin Triomacan Ambil Uang ke Korban Pemerasan
Senin, 04 Mei 2015 – 19:28 WIB
Ketiga terdakwa dijerat pasal 45 junto pasal 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(boy/jpnn)
JAKARTA - Persidangan perkara pemerasan dengan tiga terdakwa pemegang admin akun @triomacan2000 atau @TMBack2000 di Twitter, Raden Nuh, Harry Koes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia