Saksi Akui Disuruh Admin Triomacan Ambil Uang ke Korban Pemerasan
Senin, 04 Mei 2015 – 19:28 WIB

Saksi Akui Disuruh Admin Triomacan Ambil Uang ke Korban Pemerasan
Ketiga terdakwa dijerat pasal 45 junto pasal 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(boy/jpnn)
JAKARTA - Persidangan perkara pemerasan dengan tiga terdakwa pemegang admin akun @triomacan2000 atau @TMBack2000 di Twitter, Raden Nuh, Harry Koes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara